PG. Modjopanggoong didirikan ± pada tahun 1852 pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda oleh pihak swasta bangsa Belanda. Pada tahun 1957 PG. Modjopanggoong bersama Pabrik Gula lainnya dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dimasukkan kedalam BUMN yang dikelola dalam bentuk Perusahaan Negara dengan sebutan Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) kemudian dirubah menjadi Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) sampai dengan tahun 1973.
Pendirian PTPN X (PERSERO) sesuai Akte Notaris Harum Kamil, SH No 43 tanggal 11 Maret 1996 dan disyahkan oleh Menteri Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No CZ-8338 IH 01.01 Tahun 1996. Direksi sebagai pengurus PTPN X (PERSERO) di angkat oleh Menteri Keuangan RI dan anggota Direksi yang sekarang diangkat berdasar SK Menteri Keuangan RI No 247/KMK05/2001 tanggal 30 April 2001. Pada Tanggal 07 Oktober 2022 PG. Modjopanggoong resmi menjadi bagian Unit PT. Sinergi Gula Nusantara dengan Akta PT. Sinergi Gula Nusantara No 8 tanggal 07 Oktober 2022.