Pabrik Gula Mojo didirikan pada tahun 1883 oleh NV Cultuur Maatschsppy Lawoe, pada tahun 1892 diganti oleh NV Cultuur Verenigde Lawoe Obdeming dan kemudian diganti oleh NV Miradolk & Cc, yang mana ketiga NV tersebut adalah milik Belanda. Pada tahun 1957 dikeluarkan SK Premi/YY/IV tanggal 17 Desember 1957 dengan Nomor : KPTS/Pm/12/1957 tentang “Pengoperasian Kekuasaan Perusahaan Belanda”, Mirandolle Voute & Co diubah menjadi Perusahaan Perkebunan.
Periode Tahun 1959–1960, Dirubah menjadi Proe Unit Semarang A, Periode Tahun 1960–1961, Dirubah menjadi Unit Semarang A, Periode Tahun 1961–1963, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.161/1991 yang menyatakan Pabrik Gula Mojo dipisahkan dari Pabrik Gula lainnya di Unit Semarang A dan dimasukkan ke Perusahaan Perkebunan Negara. Periode Tahun 1963–1967, Pabrik Gula Mojo dijadikan berbadan hukum berdasarkan PP RI No.14/1993.